- DENBEKANG III-44-03/CIREBON KODAM III/SILIWANGI PEDULI BENCANA BANJIR DI KARAWANG DAN LOSARANG
- DANDENBEKANG II-44-02/JAMBI BERSINERGI CEGAH PEMBALAKAN LIAR
- TETAP SEMANGAT PEDULI KEMANUSIAAN KALA PANDEMI
- TIGA KAPAL TNI AD ANGKUT BANTUAN KEMANUSIAAN MENUJU KALSEL DAN SULBAR
- STOK DARAH PMI MALANG MAKIN MENIPIS YONBEKANG 2 KOSTRAD MELAKSANAKAN DONOR DARAH DI MATOS
- PERSONIL TNI YONBEKANG BANTU KORBAN BENCANA ALAM BANJIR DI MARTAPURA KALIMANTAN SELATAN
- UJI FUNGSI PUO FREE FALL RA.300 AIRBONE SYSTEM (USA)
- PUSBEKANGAD DAN JAJARAN MENGADAKAN TEST RAPID SWAB Ag TERHADAP SELURUH PERSONEL MILITER DAN PNS
- Pusbekangad Kerahkan Kapal ADRI Bantu Bencana Gempa Mamuju (Sulbar) dan Banjir Kalsel
- Uji Fungsi Tactical Atmospheric Sounding Kit (TASK)
Agen Perubahan Pusbekangad Dan Jajaran Dalam Rangka Mendukung Reformasi Birokrasi TNI AD
AGEN PERUBAHAN

Keterangan Gambar : Agen Perubahan
Pembentukan
agen perubahan atau yang kita kenal dalam bahasa asingnya adalah “agent of change” merupakan salah satu
dari rangkaian kegiatan manajemen perubahan dimana para anggota suatu
organisasi yang sudah terpilih secara selektif diharapkan dapat mempengaruhi
lingkungan tempat para agen tersebut bekerja. Hal ini dilakukan untuk
menciptakan perubahan mind set (pola
pikir) dan culture set (budaya kerja).
Yang
dimaksud dengan mind set dan culture set adalah mewujudkan suatu
birokrasi dan sistem kerja yang jauh dari sikap tidak terpuji, indisipliner,
praktek korupsi, kolusi, nepotisme, kinerja yang rendah, tidak profesional, dan
gagal dalam pencapaian tujuan organisasi. Untuk itu seorang agen perubahan harus
mampu menjadi seorang katalis, penggerak perubahan, pemberi solusi, mediator,
dan menjadi seorang penghubung.
Baca Lainnya :
Hal tersebut diwujudkan oleh Tim Reformasi Birokrasi Pusbekangad dengan membentuk beberapa orang agen perubahan dari masing-masing satker dan jajaran Pusbekangad dengan melalui berbagai penilaian dan penelitian terhadap personel yang akan menjadi agen perubahan. Setelah agen perubahan terbentuk berdasarkan surat perintah Kapusbekangad, pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2020 di Aula Dharmagati Ksatria Jaya Pusbekangad Kramat Jati Jakarta Timur, Pusbekangad melaksanakan rapat koordinasi antara Tim Reformasi Birokrasi Pusbekangad dengan para agen perubahan dari masing-masing satker dan satuan jajaran Pusbekangad yang dipimpin oleh Kolonel Cba Nissa Yani, Dirbindiklat Pusbekangad selaku Ketua Bidang Manajemen Perubahan.
Sebelum
para agen perubahan Pusbekangad melaksanakan aksinya, terlebih dahulu para agen
tersebut dibekali beberapa materi oleh Tim Reformasi Birokrasi Pusbekangad
sesuai dengan bidang tugasnya yaitu materi tentang manajemen perubahan,
penataan perundang-undangan, penguatan organisasi, penguatan akuntabilitas
kinerja, penataan tatalaksana, penataan sistem Sumber Daya Manusia, penguatan
pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dari
bidang manajemen perubahan, diharapkan agar para agen perubahan Pusbekangad
dapat membuat produk yang berupa rencana tindak agen perubahan dan laporan
monitoring dan evaluasi agen perubahan. Produk tersebut harus disusun secara
spesifik, terukur, logis, dan tepat waktu. Selain itu para agen tersebut
diharapkan dapat memonitor perkembangan hasil pencapaian tindakan perubahan di
unit kerjanya, mengetahui permasalahan apa yang dihadapi dalam melaksanakan
perubahan, dan dapat memberikan masukan dan saran dalam memecahkan permasalahan
tersebut.
Dari
bidang penataan perundang-undangan menyampaikan kepada para agen perubahan
untuk menginventarisir ketentuan hukum baik dari komando atas maupun sumber
lain dan menginformasikan ketentuan tersebut kepada para anggota di unit
kerjanya agar ditaati. Selain itu para agen perubahan diwajibkan untuk terus
memonitor setiap perilaku dan tingkah laku para anggota di unit kerjanya agar
tidak melakukan pelanggaran disiplin dan selalu mematuhi peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku. Apabila ada anggota yang melakukan pelanggaran
disiplin segera menasehatinya untuk mencegah pelanggaran yang lebih berat,
namun apabila anggota tersebut tidak berubah maka agen perubahan dapat
melaporkan hal ini kepada Kabagpam Subditpamopster Sdirum Pusbekangad selaku
Ketua Bidang Penataan Perundang-Undangan.
Bidang
penguatan organisasi memberi penekanan kepada para agen perubahan untuk
memonitor perkembangan organisasi selama masa uji coba dan organisasi yang
sudah memasuki waktu untuk melaksanakan validasi. Untuk itu para agen yang
sudah terbentuk segera melaksanakan koordinasi dengan Bagorgas Subditbinsat
Sdircab Pusbekangad dan menyampaikan sampai sejauh mana tingkat keefektifan dan
keefesienan unsur-unsur dalam organisasi tempat para agen bekerja dalam
mendukung tugas pokok Pusbekangad.
Bidang
tata laksana memberi penekanan kepada para agen untuk memonitor bujuk-bujuk
yang sedang disusun yang berkaitan
dengan penyelenggaraan fungsi Bekang sebagai SOP Bekangad yang harus dipedomani
kepada anggota di unit kerjanya. Selain itu diharapkan para agen perubahan untuk
segera menyempurnakan Standar Operasi Prosedur Aparatur Pemerintah (SOP AP) di
masing-masing unit kerja dan menyesuaikan SOP AP dengan perubahan organisasi
dari Ditbekangad menjadi Pusbekangad serta perubahan organisasi jajaran TNI AD.
Apabila SOP AP telah tersusun segera dikirimkan kepada Kabagurdal Pusbekangad
selaku Ketua Bidang Penataan Tata Laksana.
Dalam
bidang penataan sistem Sumber Daya Manusia, tim membekali para agen tentang
informasi jabatan, pendidikan, dan penugasan di lingkungan Pusbekangad dengan
harapan agar para agen memonitor perkembangan karir anggota di unit kerjanya,
mengetahui kendala-kendala yang terjadi, memberikan solusi terhadap
permasalahan-permasalahan di bidang personalia dan melaporkan
permasalahan-permasalahan tersebut kepada Kabagpers Subditperslog Sdirum selaku
Ketua bidang penataan sistem sumber daya manusia.
Dalam
bidang penguatan akuntabilitas kinerja, ada beberapa produk yang harus dibuat
oleh Tim dan harus didukung oleh para agen serta dilaporkan kepada
Dirbinrenproggar selaku Ketua bidang penguatan akuntabilitas kinerja yaitu
penyusunan perjanjian kinerja pimpinan, rencana strategis tiap-tiap satker,
sistem monitoring akuntabilitas, dan laporan akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah (Lakip). Dibidang penguatan pengawasan para agen diharapkan dapat
mengendalikan unit kerjanya untuk tidak melakukan gratifikasi, memberi masukan
tentang sistem pengaduan masyarakat, penerapan whistle blowing system, pembangunan zona integritas, dan penanganan
benturan kepentingan, bila terdapat kendala-kendala dalam pelaksanaan penguatan
pengawasan di unit kerja masing-masing, para agen diharapkan segera melaporkan
hal tersebut kepada Irpusbekangad selaku Ketua bidang penguatan pengawasan.
Dan
bidang peningkatan pelayanan publik adalah bidang terakhir yang disampaikan
kepada para agen perubahan. Untuk itu, para agen diwajibkan memonitor website
Pusbekangad sebagai sarana penyampaian informasi tentang pelayanan jasa Bekang dan
diharapkan kepada para agen untuk membuat website di satuannya agar masyarakat
mengetahui peran Bekang. Selain itu para agen segera berbagi informasi tentang
hal-hal yang menonjol di unit kerjanya yang menyangkut fungsi Bekang kepada
Kainfolahta Pusbekangad selaku Ketua bidang peningkatan pelayanan publik.
Dari
materi-materi yang sudah dipaparkan dapat diketahui dan menjadi suatu gambaran
yang jelas kepada agen perubahan tentang bagaimana mengisi dan menyusun rencana
tindak agen perubahan dan laporan monitoring dan evaluasi agen perubahan
berdasarkan permasalahan-permasalahan yang ada di masing-masing bidang dalam
Pembinaan Reformasi Birokrasi Pusbekangad TA 2020.